Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024, memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Cokorda Gede Arthana menyatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik.

Majelis hakim menilai bahwa apa yang diperbincangkan oleh Haris dan Fatia dalam podcastnya tidak memenuhi unsur penghinaan. Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa keduanya tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Vonis bebas ini disambut baik oleh para pendukung Haris Azhar dan Fatia. Ratusan orang dari berbagai kelompok masyarakat menggelar aksi dukungan di depan PN Jakarta Timur.

“Menang!” teriak massa saat mendengar putusan bebas untuk Haris dan Fatia.

Haris Azhar dan Fatia pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung mereka.

“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung kami,” ungkap Haris.