Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut. Kasus ini bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada podcast berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!”.
Putusan bebas ini menjadi angin segar bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Putusan ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilindungi, bahkan jika pendapat tersebut bersifat kritis terhadap pemerintah.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.