Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari Harun Masiku yang diduga melakukan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR kian redup di tengah wabah virus Covid-19.

Pencarian terhadap keberadaan Harun Masiku sejak awal Januari lalu tak membuahkan hasil. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar itu hilang bak ditelan bumi.

KPK yang menangani kasus tersebut seolah tak punya nyali. Seketika KPK kehilangan `gigi` saat berhadapan dengan Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim, lembaganya terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku di tengah wabah corona. KPK mengumpulkan seluruh kekuatan untuk menyeret Harun Masiku ke lembaga antirasuah itu.

“Informasi teman-teman di lapangan, masih terus dilakukan dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah Covid-19 dengan memakai alat pelindung diri dan lain-lain,” ujar Ali Fikri Senin (23/3).

Aksi Harun Masiku menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan diendus KPK pada awal Januari lalu. Wahyu disuap agar memuluskan keinginan Harun menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019 sebagai caleg DPR terpilih.

Pada (8/2), KPK menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta. Wahyu tak sendiri, dia digelandang bersama Rahmat Tonidaya, asisten Wahyu.

Setelah itu, KPK bergerak ke rumah Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu serta Caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu. Dari tangan Agustiani Tio Feidelina, KPK mengamankan uang sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang SGD dan buku rekening.

Uang tersebut diperoleh Agustiani Tio Feidelina dari Saeful, mantan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Saeful mengungkapkan sumber seluruh dana yang dipakai untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku.

“Semua dana dari Pak Harun (Masiku),” ujar Saeful.

Pemberian uang dari Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan dilakukan sebanyak dua kali. Pemberian pertama sebesar Rp200 juta pada pertengahan Desember 2019. Pemberian kedua pada akhir Desember 2019. Sementara itu, Wahyu disebut telah menerima suap Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta.

Usai proses penangkapan, KPK menetapkan Harun Masiku, Wahyu setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful sebagai tersangka. Selanjutnya KPK menahan Wahyu setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful. Namun, Harun Masiku hingga kini tak kunjung ditemukan.

Redaksi