Hasil Kajian: Penyimpangan Seksual Kaum Selibat bukan Sekadar Masalah Moral dan Psikis Klerus

Senin 29-04-2024, 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahbisan imam Katolik

Ilustrasi tahbisan imam Katolik

Para klerus akan secara bertahap turun dari keistimewaan mereka sekali gereja mengizinkan pernikahan bagi mereka yang ingin masuk ke dalam keadaan klerikal. Para klerus tidak akan lagi menjadi yang unik atau jauh berbeda dari umat awam yang biasanya menikah dan memiliki keluarga. Hal ini mengurangi kekuatan dan prestise klerus, serta klerikalisme dalam Gereja.

Selain itu, menghapus wajib selibat akan membuat imam Katolik tidak berbeda dari imam dan menteri Protestan dan Kristen yang diizinkan untuk menikah dalam gereja mereka.

Dalam menghadapi tantangan yang muncul dalam konteks penerimaan para pastor berkeluarga dari komunitas non-Katolik Roma ke dalam imamat dalam Gereja Katolik, Francis T. Hurley, Uskup Agung Anchorage, Alaska, sejak tahun 1976, misalnya, menyatakan bahwa mandat selibat dalam Gereja Latin menarik karena merupakan elemen dalam identitas imam dalam Gereja Latin, dan juga merupakan tanda dari karisma imam keuskupan (America 28 Feb 1998).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, selibat memberikan status khusus atau “status selebriti” bagi para imam, meninggikan status sosial mereka dalam Gereja lebih tinggi daripada umat awam yang pada umumnya menikah.

Dengan demikian, meninggalkan wajib selibat dan mengizinkan imamat berkeluarga akan mengurangi status sosial imam Katolik dalam hierarki Gereja dan melemahkan klerikalisme atau “kultus imam” dalam komunitas Kristen.

Hal ini terlalu mahal bagi beberapa klerus papan atas yang terbiasa dengan kekuasaan dan hak istimewa dalam Gereja yang berhierarki.

Tidak ada studi komprehensif dan ilmiah tentang jumlah total imam dan uskup yang ditahbiskan yang menjalani selibat. Tetapi adalah pengetahuan umum di kalangan imam dan seminaris bahwa hanya sedikit imam dan uskup yang menjalani selibat saat menjalani tugas aktif.

Daniel (2012) memperkirakan bahwa hanya sepuluh persen dari semua imam dan uskup yang berhasil menahan diri dari hubungan seks selama masa imamat mereka. Sembilan puluh persen terlibat dalam seks, 50 persen secara terus-menerus dan 40 persen secara periodik.

Dari mereka, 30-50 persen adalah homoseksual dan aktivitas seksual mereka dapat dibandingkan dengan imam dan uskup heteroseksual. Studi serupa dari Spanyol, Swiss, Afrika Selatan, dan Filipina menghasilkan angka yang serupa.

Di daerah Amerika Selatan dan Afrika, lebih dari setengah dari semua imam memiliki istri/gelap. Dua kehidupan pada semua tingkatan kehidupan klerikal ditoleransi jika tidak menyebabkan skandal atau menimbulkan masalah hukum dalam Gereja. Aktivitas seksual antara uskup dan imam dengan pasangan dewasa sudah sangat dikenal dalam lingkaran klerikal (Sipe, 28 April 2010).

Meskipun selibat dipandang oleh banyak orang sebagai diabaikan oleh banyak klerus Katolik, namun selibasi tetap memberikan status sosial yang lebih tinggi kepada imam dan kekuasaan atas umat awam karena mereka tampaknya menjadi contoh teladan kehidupan Kristen yang menyerupai kehidupan Kristus yang selibat selama hidup-Nya.

Dengan meninggalkan pernikahan dan kehidupan keluarga bagi para imam, Gereja telah menciptakan hierarki sebagai bentuk unik dari komunitas manusia yang anggotanya tidak menikah atau selibat.

Selibasi klerikal yang wajib secara efektif menghapus beberapa kontrol sosial langsung dan tidak langsung yang diberikan oleh jaringan keluarga dalam sebuah komunitas yang dapat menghambat kejahatan dan perilaku seksual yang tidak pantas.

Dengan mempertahankan selibat, Gereja secara tidak sengaja melindungi klerikalisme dan mengadopsi komunitas selibat yang tidak menikah dan beranggotakan pria, tanpa adanya kontrol sosial langsung dan tidak langsung yang diberikan oleh keluarga, istri, dan/atau anak-anak imam.

Selibat dan Klerikalisme

Gereja Katolik adalah satu-satunya Gereja Kristen yang mewajibkan selibat bagi klerusnya dengan tingkat klerikalisme yang tinggi dalam budaya ekklesialnya.

Paus Fransiskus telah berkali-kali memperingatkan para imam tentang dampak negatif dari klerikalisme. Ia menyalahkan pelecehan seksual klerikal saat ini kepada klerikalisme tetapi bukan kepada selibat.

Baginya, klerikalisme, baik yang dipupuk oleh para imam sendiri maupun oleh umat awam, dapat menyebabkan pemisahan dalam tubuh ekklesial yang mendukung dan membantu memperpetuasi banyak kejahatan dalam gereja: “Menolak penyalahgunaan baginya adalah untuk mengatakan ‘tidak’ pada semua bentuk klerikalisme” (Biblefalseprofit.com 21 Agustus 2018).

Baca Juga:  Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar

Klerikalisme dipahami oleh Doyle (2006) sebagai “kesalahpahaman radikal tentang tempat para klerus (diaken, imam, uskup) dalam Gereja Katolik dan dalam masyarakat sekuler… [suatu] keyakinan yang keliru bahwa para klerus membentuk kelompok elit dan, karena kekuasaan mereka sebagai pelayan sakramen, mereka lebih unggul daripada umat awam” (hlm. 190).

Wajib Selibat, Klerikalisme dan Pelecehan Seksual Klerus atau Kaum Tertahbis
Imam merayakan Ekaristi. Foto ilustrasi (The Sun)

Konsepsi umum, yang terlihat dari tulisan-tulisan teologis dan kateketis, hukum gereja, dan praktik liturgis, adalah bahwa uskup adalah keturunan langsung dari para rasul dan baik uskup maupun imam secara ontologis berbeda dari umat awam karena mereka telah dipilih oleh Allah untuk mewakili Yesus Kristus di bumi (Doyle 2006, hlm. 194).

Yang membedakan mereka dari umat awam selain dari tahbisan adalah selibasi wajib karena hanya imam selibat yang dapat merayakan sakramen Ekaristi, yang dipandang oleh umat Katolik sebagai puncak kehidupan Kristen dan pusat spiritualitas Katolik.

Gereja mewajibkan selibat bagi semua imam dan uskup, menjadikan mereka “istimewa” dan lebih unggul dalam status sosial dalam komunitas Kristen daripada umat awam. Selibat menciptakan klerikalisme dengan membuat mereka secara metafisik berbeda dari umat berkeluarga dan non-tahbisan.

Meskipun selibat adalah hukum yang diciptakan oleh gereja (yang secara universal diberlakukan pada Konsili Lateran II tahun 1139) dan tidak didasarkan pada kitab suci, itu secara tradisional telah dijelaskan oleh otoritas gereja sedemikian rupa sehingga terlihat menjadi hal yang penting bagi kehidupan imamat dan klerikal yang otentik (Yohanes Paulus II, 2002).

Ini memberikan rasa pencapaian spiritual yang sempurna yang secara luas dianggap dicadangkan untuk para pelayan yang ditahbiskan dari Gereja.

Sementara selibat bagi klerus tetap menjadi masalah disiplin bukan doktrinal, justifikasi teologisnya telah populer di gereja universal, termasuk gagasan bahwa imam mengikuti model Yesus Kristus, yang pasangannya adalah Gereja, dan bahwa imam selibat juga dapat menjadi tanda dari penglihatan beatifis, seperti yang dikatakan Kristus sendiri bahwa tidak ada yang akan menikah atau diberikan dalam pernikahan di surga (Catholic News Agency).

Dengan konsepsi ini, Gereja melihat klerus sebagai satu-satunya contoh nyata dan lengkap dari kehidupan rohani, sementara umat awam sebagian besar menduduki status pembantu “kedua terbaik” (Blakely 23 Agustus 2018).

Oleh karena itu, menurut Doyle (2006), selibat adalah semacam pakaian klerikal yang memperkuat ilusi bahwa para klerus secara ontologis lebih unggul, memisahkan mereka dari umat awam, meningkatkan dinding kerahasiaan, dan menambah aura keajaiban tentang dunia klerikal (hlm. 196).

Namun, sudah menjadi fakta yang terbukti bahwa wajib selibat bagi imam bukanlah ajaran dogma dalam Gereja maupun ajaran Alkitab.

Yesus sendiri menganjurkan selibasi opsional. Ia hanya menuntut selibasi bagi mereka yang dapat merangkulnya dan mempraktikkannya (Matius 19:3-12).

Dalam 1 Korintus 7:1-2, 7-9, 32-33, dinyatakan: “Tentang hal-hal yang telah kamu tulis, adalah baik bagi seorang laki-laki untuk tidak menikah. Tetapi karena banyaknya kecabulan, setiap laki-laki hendaknya memiliki istrinya sendiri, dan setiap perempuan hendaknya memiliki suaminya sendiri. Aku berharap bahwa semua orang seperti aku. Tetapi setiap orang memiliki karunia yang diberikan Allah; ada yang mempunyai karunia ini, dan ada yang mempunyai karunia itu. Sekarang aku berkata kepada orang-orang yang tidak menikah dan janda-janda: Adalah baik bagi mereka untuk tetap tidak menikah, seperti aku. Tetapi jika mereka tidak dapat mengendalikan diri mereka sendiri, mereka harus menikah, karena lebih baik menikah daripada terbakar karena hasrat.

Walaupun Santo Paulus menunjukkan preferensi bagi selibat, ia tidak melarang pernikahan bagi mereka yang tidak dapat mempraktikkannya.

Selibasi klerikal tidak bisa menjadi alasan kekurangan imam. Campion (2001) berpendapat bahwa permintaan untuk selibat bukanlah alasan utama kekurangan imam karena pengalaman Katolik Roma yang tetap mempertahankan selibasi imamat.

Baca Juga:  Kapal Kayu Tenggelam di Pulau Kera Kupang, 36 Penumpang Selamat

Klerikalisme yang melihat para klerus yang ditahbiskan sebagai kelompok “istimewa” atau elit politik dalam Gereja hierarkis dapat menjadi alasan signifikan mengapa selibasi wajib dipertahankan dalam Gereja.

Selibat menciptakan pemikiran di antara umat awam bahwa imam-imam yang ditahbiskan adalah “Teladan kehidupan Kristen dalam Gereja karena mereka meniru selibasi dan pelayanan Kristus”. Budaya Katolik tradisional mengaitkan selibat dengan asketisme heroik para klerus yang status ekklesial dan sosialnya pada umumnya tidak dipertanyakan (Sheldrake, 1994, hlm. 29).

Meskipun mereka hanya merupakan sebagian kecil (.00042%) dari populasi Katolik dunia, para klerus selibat dan pria, terutama para uskup, menjalankan kekuasaan monarkis di Gereja yang hanya bertanggung jawab kepada Paus. Mereka membentuk “kelas penguasa” dalam gereja institusional. Tidak ada klerik selibat, umat berkeluarga, atau perempuan yang memegang posisi kekuasaan atau pengaruh di mana pun dalam Gereja Katolik (Doyle 2006).

Dan karena tidak ada pemisahan kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam Gereja, para klerik selibat menjalankan kekuasaan mutlak dalam pemerintahan gerejawi.

Hirarki Katolik dari para klerik merupakan apa yang disebut ilmuwan politik sebagai elit kepemimpinan Gereja Katolik, sebuah sub-grup unik yang memerintah seluruh Gereja Katolik dengan anggota lebih dari satu miliar di seluruh dunia.

Di pikiran banyak orang, Gereja bahkan identik dengan klerus (Doyle 2006). Pandangan ini secara keseluruhan memberi manfaat bagi para imam heteroseksual, homoseksual, dan pedofil yang melihat diri mereka sebagai kelas selibat yang istimewa dalam Gereja yang dapat memberi mereka keberanian untuk terus melakukan penyalahgunaan seksual klerikal tanpa intervensi dan kontrol sosial dari umat beragama dan umat awam.

Kehidupan dan spiritualitas seperti Kristus yang diberikan oleh imamat selibat tidak dapat menjadi justifikasi penting untuk mempertahankan wajib selibat bagi imam. Meskipun dominasi ideologi klerikal yang mengkondisikan pikiran banyak Katolik dalam Gereja, studi empiris tidak melihat perbedaan yang signifikan dalam spiritualitas dan komitmen antara imamat selibat dan berkeluarga.

Sheldrake (1994) berpendapat bahwa wajib selibat klerikal hanyalah cerminan dari struktur atas budaya selibat yang melihat kedekatan manusia sebagai gangguan perhatian dari Allah.

Dalam kesadaran yang matang saat ini, seksualitas yang ditafsirkan sebagai nafsu telah digantikan oleh seksualitas sebagai hubungan. Dengan demikian, mereka yang menyarankan bahwa masalah selibat hanyalah ‘masalah hormon’ mengabaikan kenyataan bahwa nilai-nilai positif dari hubungan dan kolaborasi semakin dianggap sebagai inti dari seksualitas.

Selibasi klerikal oleh karena itu menjauhkan para klerik dari nilai-nilai positif intim, hubungan, dan dukungan saling penting dalam mengembangkan seksualitas manusia yang sehat yang dapat menghambat kelainan klerikal.”

Catatan Radaksi:

Artikel ini diterjemahkan dari artikel berjudul: Celibacy and Social Disorganization in the Catholic Hierarchy, karya Dr. Vivencio “Ven” O. Ballano. Associate Professor V di Departemen Sosiologi dan Antropologi, College of the Social Sciences and Development (CSSD), Polytechnic University of the Philippines (PUP), Manila, Filipina.

Vivencio Ballano meraih gelar doktor di bidang sosiologi dari Universitas Ateneo de Manila dan gelar master di bidang teologi dari Sekolah Teologi Loyola (LST), Universitas Ateneo de Manila.

Ia adalah penulis dari tiga buku yang terindeks Scopus, yaitu: “Perspektif Sosiologis tentang Pembajakan Media di Filipina dan Vietnam” (2016), “Hukum, Pluralisme Normatif, dan Pemulihan Pasca-Bencana” (2017), dan “Perspektif Sosiologis tentang Pelecehan Seksual Klerus dalam Hirarki Katolik” (2019), semuanya diterbitkan oleh Springer Nature Singapore.

Dr. Ballano telah menulis beberapa artikel jurnal yang terindeks Scopus dan Web of Science. Minat penelitiannya meliputi sosiologi hukum, agama, pembajakan media, manajemen pasca-bencana, pendidikan digital, dan Ajaran Sosial Katolik.

Pada tahun 2021, ia menerima penghargaan medali emas untuk keunggulan dalam publikasi penelitian internasional (Lathala Award 2021) dari Universitas Politeknik Filipina. Korespondensi: voballano@pup.edu.ph.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Redaksi Tajuk Flores

Berita Terkait

Cara Membedakan Jetbus MHD, HHD dan SHD
Kecelakaan Kapal di Area Wisata Perairan Komodo: Dalam Persaingan dan Keberlanjutan Wisata Global
Menyoal NTT Jadi ‘Nusa Tempat Titipan’ di Kisruh Seleksi Catar Akpol Polda NTT 2024
Teaser Film ‘Heartbreak Motel’ Telah Dirilis, Siap Tayang 1 Agustus 2024!
Mengungkap Rahasia Psikologi Wanita, Apa yang Membuat Cewek Jatuh Cinta?
Pembangunan Wisata Halal Labuan Bajo untuk Siapa?
Jalur Zonasi PPDB 2024: Antara Jarak Rumah dan Usia, Mana Didahulukan?
Kunjungan Paus Fransiskus: Rute dan Rencana Ke Indonesia, Papua Nugini, Timor Leste, dan Singapura Tahun 2024
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB