Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 pada Rabu malam, 20 Maret 2024. Dari 18 parpol yang bertarung, hanya delapan yang berhasil lolos masuk ke DPR.
Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi 18 partai politik nasional yang bersaing untuk memperebutkan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang berhasil memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional akan mendapatkan kursi anggota DPR RI.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.