Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum, namun berharap para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hal itu terkait dengan proses penyidikan menyangkut dugaan korupsi di Kota Semarang, diduga terkait Walikota Hevearita G.Rahayu.

Hasto mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan di sela peringatan 27 Juli 1996, di Jakarta, Sabtu (20/7).

“PDIP percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum, jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan,” kata Hasto menanggapi pertanyaan wartawan soal pengusutan kasus di Semarang.

Hasto mengingatkan bahwa peristiwa menyangkut Semarang membuat pihaknya mengingat lagi penanganan kasus korupsi di NTT, yang dilakukan jelang pilkada tahun 2018.

Saat itu, calon gubernur yang diusung PDIP, Marianus Sae, tiba-tiba dijadikan tersangka oleh KPK, dekat dengan waktu pemilihan gubernur NTT.

Akibatnya, PDIP yang jadi ‘pincang’ akhirnya kalah.