Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, thumbnail video tersebut serupa dengan unggahan Antara yang berjudul “KPU: Seorang eks terpidana tidak memenuhi syarat sebagai caleg”.
Dalam berita tersebut diberi keterangan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa satu nama eks terpidana yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat dengan alasan belum memenuhi syarat bebas murni selama 5 tahun.
Dalam video tersebut, narator hanya membacakan unggahan Nawacita Post yang berjudul “Isu Ijazah Palsu Gibran Rakabuming Kembali Muncul, Roy Suryo Mencari Foto Kelulusan di University of Bradford”.
Secara keseluruhan video, tidak terdapat keterangan KPU benarkan Gibran membeli ijazah palsu di Australia Rp500 juta seperti yang dinarasikan dijudul video.
Dengan demikian, klaim KPU benarkan Gibran beli ijazah palsu di Australia merupakan hoaks alias keliru.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.