Menurut Kasat Reskrim Polres Kupang KotaIptu Bobby Jacob Mooynafi, awalnya polisi mendapatkan laporan dari Ketua GMKICabang Kupang tentang adanya dua calon TKI yang melarikan diri dari tempat penampungan.

Kedua orang itu yakni Lapse Dorita Maramba Meha dan Orvin Tatu Rija yang melarikan diri pada Selasa (2/7/2019) malam dan saat itu pihaknya berhasil bertemu dan bersama mereka melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kupang Kota.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari dua calon yang berhasil melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan bahwa dokumen mereka telah dipalsukan oleh pihak perekrut.

“Keduanya langsung dimintai keterangan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Kupang Kotadan pada Rabu (3/7/2019) pukul 09.00 Wita, kata Iptu Bobby dilakukan penggeledahan di tempat penampungan tersebut.

Kasus terungkapnya TKW yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini ditangani oleh Polda NTT.

“Karena poses perekrutan yang terjadi di Sumba Timur maka menjadi kewenangan atau domain penyelidikan dan penyidikannya harus dari lingkup Polda NTT maka kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi.

Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ( GMKI ) Cabang Kupang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan sindikat mafia perdagangan orang yang melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja PT Bukit Minyak Asri (BMA).

Ketua GMKI Kupang Ferdinand Umbu Tay Hambandima, pada Rabu (3/7/2019) mengatakan, sebagai organisasi sosial mereka meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas dugaan perdagangan orang yang melibatkan PT BMA serta mengadili pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.

“Sebagai organisasi Kristen yang mencirikan kekristenan, kemahasiswaan, dan keindonesiaan dan berjuang untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa, maka kami memutuskan mendorong agar kasus ini harus diusut tuntas oleh pihak yang berwajib dan mengadili setiap orang yang telah melanggar UU yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan, pada awalnya, pihaknya mendapat informasi dari Umbu Indra, seorang mahasiswa UKAW Kupang pada 1 Juli 2019 mengenai dua orang gadis asal Kabupaten Sumba Timur berinisial LDRM (19) dan DTR (19) yang melarikan diri dari penampungan PT Bukit Mayak Asri sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri untuk dipekerjakan.

Kepada mereka, LDRM dan DTR mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dan ketidaksesuaian antara apa yang disampaikan oleh perekrut ketika merekrut mereka dengan kenyataan lapangan yang mereka alami setelah diberangkatkan dari kampung halaman mereka di Sumba Timur.

Kedua calon tenaga kerja itu mengungkapkan bahwa sejak mereka diberangkatkan dari Waingapu Kabupaten Sumba Timur pada bulan Mei 2019 hingga Senin (1/7/2019), mereka dikurung dalam suatu gedung dan tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Tak hanya sebatas itu, bahkan untuk menemui keluarga pun mereka tidak diperkenankan oleh perekrut.

Mereka juga mengungkapkan bahwa semua berkas administrasi data diri mereka diubah secara sepihak oleh perekrut. Data yang diubah tersebut meliputi tahun kelahiran untuk KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Ijazah mereka.

Kepada mereka, perekrut menjanjikan akan mengubah kembali sesuai aslinya di kemudian hari. Namun, katanya, hal tersebut tidak boleh disampaikan kepada pihak keluarga.