Jakarta-Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan peringatan keras kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta terkait libur Lebaran. Dia meminta agar semua pegawai mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.

Pegawai Pemprov DKI Jakarta diberi waktu libur Lebaran atau Idul Fitri hingga tanggal 15 April 2024. Karenanya,tanggal 16 April harus sudah masuk dan bekerja.

“Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7),” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

Heru menyebut nantinya ada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dalam rangka melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik, serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

Nikolaus Tolen
Nick Tolen