Keberadaan sampah ini nantinya diklaim akan bermanfaat bagi warga wilayah aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Warga DKJ, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur dapat membuang sampah di pulau sampah tersebut.

Keberadaan pulau sampah ini diklaim akan bermanfaat bagi wilayah aglomerasi dalam 100 tahun ke depan.

Tujuannya adalah menjaga wilayah Jabodetabekjur agar ramah terhadap lingkungan.