Bersiap-siaplah untuk merasakan beban biaya hidup yang makin mahal, menyusul kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Sabtu, 3 September 2022 lalu.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, menyusul kebijakan menaikkan harga BBM tersebut, tarif sektor transportasi juga akan disesuaikan. 

Pasalnya, jelas Budi, sektor transportasi adalah sektor yang terdampak langsung oleh naiknya harga BBM. Komponen BBM pada operasional tranpsortasi mencapai 11 persen hingga 40 persen.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Mudah dan Cepat Saat Libur Lebaran 2024

“Sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan,” ujar Budi dalam konferensi pers, Senin, 5 September 2022.

Namun, Budi menambahkan tentu penyesuaian tarif transprotasi ini juga mempertimbangkan dampaknya tingkat inflasi. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga termasuk dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya serta mendengarkan berbagai masukan.

“Adapun tindak lanjut yang kami lakukan adalah melakukan penyesuaian tarif angkutan kelas ekonomi, khususnya untuk angkutan darat. Besaran penyesuaian akan ditentukan oleh kajian yang tengah dan akan kami lakukan dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat, termasuk dalam hal ini adalah kajian terahadap tarif penumpang ekonomi angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP). Penyesuaian tarif ojek online juga akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah kami sesuaikan dengan kondisi terakhir termasuk dampak penyesuaian BBM bersubsidi dan tingkat inflasi,” jelas Budi.

Baca Juga:  Kominfo Keluarkan Peringatan Keras Bakal Blokir Telegram Gegara Judi Online