Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui kenaikan honorarium bagi petugas badan ad hoc penyelenggara pemilu dan pilkada tahun 2024. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari honor petugas badan ad hoc ini naik di atas 30% dari sebelumnya.

Dari tujuh jenis badan ad hoc, enam mendapatkan kenaikan honor, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Pantarlih Luar Negeri. Hanya KPPS Luar Negeri yang tidak mendapatkan kenaikan honorarium.

Baca Juga:  Komisi III DPR Setujui Politikus PPP Arsul Sani Jadi Hakim Mahkamah Konsitusi

“Berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pilkada tahun 2024,” ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2022 sore.

Hasyim menerangkan, untuk ketua PPK, pada pemilu 2019 besaran honornya adalah Rp1.850.000, untuk Pilkada 2020 honornya Rp2.200.000. Kemudian untuk Pemilu dan Pilkada 2024 disetujui untuk ketua PPK masing-masing naik menjadi Rp2.500.000.

Sedangkan, untuk anggota PPK, jika pada Pemilu 2019 Rp1.600.000 dan Pilkada 2020 Rp1.900.000, untuk Pemilu dan Pilkada 2024 nanti, besaran honor untuk anggota PPK adalah masing-masing Rp2.200.000.

Baca Juga:  Kronologi Polisi Tikam Rekan Polisi di SPN Riau hingga Tewas, Bermula dari Apel Pagi

Lalu, untuk PPS tingkat desa/kelurahan, honor ketua PPS di Pemilu 2019 Rp Rp 900.000 dan Pilkada 2019 Rp 1.200.000. Kemudian untuk Pemilu dan Pilkada 2024, ketua PPS mendapat honor Rp 1.500.000.

Sedangkan untuk anggota PPS, Pemilu 2019 Rp850.000 dan Pilkada 2020 Rp1.150.000. Kemudian untuk Pemilu dan Pilkada 2024, honor anggota PPS adalah Rp1.300.000.