Kemudian untuk Pantarlih Pemilu 2019 Rp800.000, Pilkada 2020 Rp1.000.000. Dan untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 besarnya tetap Rp1.000.000.

Untuk KPPS di tingkat TPS, jika pada waktu Pemilu 2019, ketua KPPS Rp550.000 dan untuk Pilkada Rp900.000, maka di Pemilu 2024 besarnya adalah Rp1.200.000. Untuk Pilkada sama dengan Pilkada yang lalu yaitu Rp900.000.

Baca Juga:  Kapan Awal Musim Kemarau 2022 di NTT? Berikut Penjelasan BMKG

“Jadi, dari anggaran yang kami usulkan honor anggota/ketua KPPS itu adalah Rp1.500.000 disetujui oleh pemerintah sebesar Rp1.200.000. Setidaknya sudah mengalami kenaikan ya jadi yang semula Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000,” jelas Hasyim.

Kemudian, Hasyim menambahkan, untuk anggota KPPS pada Pemilu 2019 Rp500.000 dan untuk Pilkada 2020 Rp850.000. Namun, di Pemilu 2024, untuk anggota KPPS besar honor ialah Rp1.100.000, dan untuk Pilkada 2024 sama dengan Pilkada 2020 yaitu Rp850.000.

Baca Juga:  Habib Rizieq Berdoa Agar Covid-19 Hilang Sehingga Masjid Kembali Makmur

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran bahwa honor untuk badan ad hoc terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 untuk ketua menjadi Rp1.200.000 untuk anggota dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” pungkas Hasyim.