Terlapor diduga menggunakan ponsel korban untuk meminjam sejumlah uang dengan mengatasnamakan korban. Selain itu, PS juga diduga telah menguras rekening korban hingga mencapai puluhan juta rupiah.

“Selama ponsel dibawa kabur, terlapor melakukan peretasan atau mengambil akses dari handphone tersebut. Dia meminjam uang, mengambil data-data pribadi, dan menipu orang-orang,” jelas Prabowo.

“Kerugian totalnya mencapai Rp23 juta lebih, namun dengan pengembangan penyelidikan, bisa mencapai angka Rp 100 juta,” tambahnya.

Pajar Setiabudi juga diduga menggunakan ponsel korban untuk praktik open BO, yang melibatkan beberapa korban lain.

Tiara Aurellie menyatakan bahwa Pajar Setiabudi awalnya mengaku sebagai pengusaha dan menjanjikan sejumlah barang kepada korban, tetapi kenyataannya adalah sebagai sales properti.

Korban mengaku percaya kepada pelaku karena dikenalkan oleh rekannya. Dia berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku segera diproses hukum.