Kuasa hukum artis sekaligus pesinetron Ayu Anjani, Mario Pranda meminta polisi mengusut tuntas kasus tenggelamnya KM Tiana di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, yang menyebakan ibu dan adik kandung kliennya meninggal dunia.

Mario Pranda menilai terdapat unsur kelalaian dari pihak KM Tiana yang menyebabkan ibu dan adik dari kliennya, Anissa Fitriani (22) dan Jamiatun Widaningsih (53) meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Menurut Mario, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas adanya dugaan kelalaian nakhoda/kapten dan awak kapal hingga menyebabkan dua anggota keluarga kliennya meninggal dunia.

“Karena kami menilai telah melanggar Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar Mario kepada Tajukflores.com, Kamis (30/6).

Baca Juga:  Rawan Gagal Panen, Petani di NTT Diminta Ikut Program Asuransi Pertanian

Mario menerangkan, Pasal 244, Pasal 245 dan Pasal 249 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan bahwa, apabila terjadi bahaya dan kecelakaan dalam hal ini kapal tenggelam, maka seseorang harus segera melakukan upaya pertolongan.

Selain itu, kata dia, undang-undang menjelaskan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut adalah nakhoda/kapten kapal kecuali dibuktikan lain.

Dengan demikian, lanjut dia, pada saat terjadi insiden kecelakaan maka nakhoda seharusnya mengutamakan keselamatan para penumpang kapal. Namun, kata Mario, berdasarkan keterangan saksi dari pihak keluarga dan penumpang kapal lainnya, pada saat kapal tenggelam, nakhoda/kapten dan para awak kapal menyelamatkan diri masing-masing.

Baca Juga:  Demokrat Klaim Publik Menginginkan AHY Jadi Cawapres Anies

“Sedangkan menurut etika pelayaran, seorang nakhoda/kapten yang baik harusbertanggung jawab meninggalkan kapalnya paling terakhir setelah mengevakuasi para penumpang bukan menyelamatkan diri sendiri,” tegas Mario Pranda.

Mario mengatakan, kelalaian yang disebabkan oleh nakhoda/kapten dan para awak kapal telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yaitu ibu dan adik dari kliennya, Ayu Anjani. Dimana menurut keterangan keluarga, kedua korban terjebak di ruang bawah kapal saat kecelakaan terjadi. Selain itu, terdapat juga wisatawan asing yang mengalami lukaluka akibat insiden tersebut.