“Bahwa selain itu, kesalahan yang kami duga paling fatal menurut keterangan dari saksi pihak keluarga dan penumpang kapal, pada saat cuaca buruk atau angin kencang di duga nakhoda tidak ada di ruang kemudi,” ungkap Mario.

Berangkat dari fakta tersebut, Mario mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi atas kasus tenggelamnya KM Tiana, termasuk adanya unsur kelalian nakhoda/kapten dan para awak kapal.

Baca Juga:  Fahri Hamzah Sebut NTT Perlu Adakan Balai Latihan Kerja Standar Internasional

Dia menambahkan, karena peristiwa ini merupakan delik umum maka tanpa adanya laporan, polisi sudah seharusnya menindaklanjuti kasus. Apalagi, kata dia, Labuan Bajo adalah destinasi pariwisata premium,

Baca Juga:  Capaian Baru 1 Persen, Pemkab Mabar Desak Pemerintah Pusat Segera Kirim Vaksin Booster

Hal ini juga menurutnya menjadi pelajaran dan bahan evaluasi bagi seluruh nakhoda/kapten dan seluruh awak kapal untuk mengedepankan keselamatan para penumpang.

“Agar tidak menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran bagi wisatawan yang ingin berlibur dan melakukan trip wisata ke Labuan Bajo,” pungkas Mario.