Ketapang, Kalimantan Barat – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Polri untuk membuka data terkait penyiksaan yang dilakukan anggota polisi terhadap RF, terduga pelaku pencurian di Ketapang, Kalimantan Barat.
“Kepolisian RI buka data dan pertanggungjawaban mengenai anggotanya yang melakukan penyiksaan dan apa konsekuensi yang diberikan,” kata peneliti ICJR, Lovina dalam keterangannya, Kamis, 1 Februari 2024.
RF, terduga pelaku pencurian meninggal dunia pada 25 Januari 2024. Jenazahnya diantar pulang oleh petugas kepolisian ke rumah orang tuanya tanpa sepengetahuan mereka.
Paman RF, Herman, menduga pihak kepolisian menganiaya RF untuk mengejar pengakuan bersalahnya atas kasus pencurian.
Kecurigaan itu timbul saat keluarga melihat jenazah RF banyak bekas luka lebam dan luka baru mirip tembakan peluru pistol, kening kanan atas terdapat luka menganga disertai lebam, lengan kiri terdapat luka lebam membiru.
Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengatakan RF mengalami sesak napas selang beberapa jam dilakukan pemeriksaan, lalu dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Agoes Djam Ketapang, sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga tidak percaya dengan keterangan polisi karena RF tidak punya riwayat sakit asma atau sesak napas. Meskipun dinyatakan sesak napas, AKBP Tommy Ferdian telah menonaktifkan anggota polisi yang terlibat dalam pemeriksaan RF atas perintah Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto.
Lebih lanjut, Lovina mengatakan, penyiksaan demi mengejar pengakuan bersalah hingga meninggal dunia ini mengingatkan pada peristiwa serupa yang dialami OK, warga Banyumas yang juga dituduh melakukan pencurian.
Pertengahan Juli 2023 lalu, kata dia, OK dipulangkan ke keluarganya dalam keadaan meninggal dunia. Desember 2023, Majelis Hakim menghukum keempat pelaku penyiksaan dari unsur kepolisian dengan tujuh dan delapan tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.