IDI Hormati Putusan MK Tolak Uji UU Kesehatan

Jumat 01-03-2024, 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat menolak uji formil Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 atau UU Kesehatan, Kamis (29/2/2024). Foto: MK)

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat menolak uji formil Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 atau UU Kesehatan, Kamis (29/2/2024). Foto: MK)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang diajukan oleh lima organisasi profesi kesehatan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, menyatakan bahwa IDI menghormati dan menghargai putusan MK.

“Ya paling tidak hak kami sebagai warga negara sudah kami lakukan. Mengenai hasil, kami sangat hormati, kami hargai putusan yang sudah diputus oleh MK,” kata Adib dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adib menilai, ini adalah bagian dari sebuah proses. Menurutnya, sebagai kelompok masyarakat yang peduli kesehatan masyarakat, dirinya sudah melakukan upaya semaksimal mungkin.

Baca Juga:  Gerindra Siapkan Calon Kepala Daerah sebagai Perpanjangan Tangan antara Pusat dan Daerah

“Ini adalah upaya yang kami tunjukkan kepada anggota, kepada masyarakat juga bahwa di dalam pembuatan undang-undang ada hal formil yang harus diperhatikan. Jadi konteks di dalam perlibatan DPD, ada satu upaya bahwa kami semua mempunyai kepentingan mengenai kesehatan rakyat,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi keempat hakim yang menyampaikan dissenting opinion (perbedaan pendapat).

“Artinya apa yang kami perjuangkan ini juga mendapat perhatian dari hakim konstitusi,” ujarnya.

Putusan MK

Diketahui, MK menolak permohonan Pengujian Formil UU Kesehatan pada Kamis (29/2/2024). “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Baca Juga:  Nama MA Diubah Jadi Mahkamah Adik dan MK Jadi Mahkamah Kakak, Apa Penyebabnya?

Adapun permohonan tersebut diajukan lima organisasi terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Dalam gugatannya, mereka meminta UU Kesehatan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat formil pembentukan UU.

“Amar putusan. Mengadili: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 130/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut teknis penyusunan UU Kesehatan telah sesuai dengan kaidah pembentukan undang-undang yang baik sesuai metode omnibus law.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB