Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Kupang membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) yang berada di wilayah Kabupaten Kupang, Pulau Timor, NTT.

Timpora dibentuk dalam rapat Pembentukan Timpora Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2019 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, I Gusti Nyoman R Taufiq bersama para pemangku kepentingan dari dinas-dinas terkait, unsur TNI-Polri, dan Badan Intelijen Daerah (Binda), Rabu 19/6/2019).

Baca Juga:  Sepanjang 2019, Ratusan Uang Palsu Beredar di NTT

“Pembentukan Timpora ini untuk mewujudkan pengawasan secara menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Kupang,” kata I Gusti Nyoman R Taufik dalam rapat tersebut.

Pihaknya mencatat, persebaran orang asing di Kabupaten Kupang per 17 Juni 2019 sebanyak 15 orang di antaranya kawin campur enam orang, sekolah atau kuliah sebanyak tiga orang masing-masing di SPM Edvent Nusra, Stikes Maranatha, dan Akper Maranatha.

Baca Juga:  Heboh Lagu Andmesh Kamaleng Dinyanyikan Saat Misa, Begini Klarifikasi OMK Lamahora Lembata

Selain itu, enam orang asing yang bekerja di sejumlah perusahaan di antaranya PT Tom, PT Gulf Mangan, PT SMSE, PT Kar Powership, PT Indo Fuji Energi, dan PT Rote Karaginan Nusantara.

Dijelaskannya, Timpora yang dibentuk untuk melakukan pengawasan keimigrasian agar sejumlah aspek seperti lalu lintas keluar dan masuk wilayah NKRI berupa pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi.