Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi.

Operasi pengawasan ini dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan sandi “Jagratara,” di bawah kendali pusat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga:  Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA di wilayah Bali.

Baca Juga:  Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000

Dua WNA tersebut, masing-masing perempuan berinisial AA (32) dan NP (26), ditangkap di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.