Tajukflores.com – Seorang pria berkewarganegaraan Bangladesh berinisial HR ditangkap Kantor Imigrasi Khusus Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 8 Mei 2024. HR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kepolisian Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dan Kepolisian Federal Australia (AFP) terkait tindak pidana perdagangan orang.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda NTT, mengatakan bahwa penangkapan terhadap HR setelah dilakukan pelacakan keberadaan HR di Indonesia sejak Januari 2024.
“Setelah kami menerima sebuah laporan dugaan tindak pidana perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang warga negara Bangladesh, kami kemudian mulai melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2024,” katanya, Jumat (17/5).
Ramdhani menjelaskan bahwa HR sendiri diketahui berada di Indonesia karena menikah dengan seorang perempuan asal Indonesia di daerah Jawa Timur. Dia menjelaskan bahwa sebelum menangkap HR, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk menindaklanjuti kasus itu.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia yang melibatkan HR,” tambah dia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.