Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, berdasarkan peran dan perbuatannya.

JPU pun memohon agar majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa dan penasihat hukum Richard Eliezer.

Hal itu disampaikan kubu JPU saat membacakan poin-poin replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa Bharada Richard Eliezer pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).

JPU Sugeng Hariadi mengatakan, tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan di depan persidangan terhadap terdakwa Richard ditentukan berdasar parameter yang diatur dalam standar operasional prosedur penanganan perkara tidak pidana umum yang berlaku.

Baca Juga:  BMKG Imbau Warga Waspadai Gelombang 3 Meter di Wilayah Laut NTT

“Dan berdasarkan peran serta perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwahkan terhadap terdakwa Richard Eliezer,” kata JPU Sugeng di ruang sidang.

Di sisi lain, JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara, dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang melepaskan tiga sampai empat kali tembakan ke tubuh korban Brigadir J.

“Sehingga, berdasarkan hal tersebut kami tim penuntut umum menuntut selama 12 tahun penjara kami ajukan,” ucap JPU Sugeng.

Baca Juga:  MUI Serukan Boikot di Bulan Ramadan, Ini Daftar 27 Produk Pro Israel yang Ada di Indonesia

JPU Sugeng mengatakan pihaknya juga telah mempertimbangkan peran Richard Elizer yang berstatus justice collaborator dalam perkara ini.

“Mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Brigadir J,” kata JPU Sugeng.

Tim penasihat hukum sebelumnya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan terdakwa perkara pembunuhan berencana, Richard Eliezer.