Permohonan itu disampaikan advokat Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1).

Ronny membacakan enam petitum dalam persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi itu.

Petitum pertama dalam permohonan itu, Ronny meminta majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana. Ronny beralasan terdapat alasan penghapus pidana bagi kliennya.

Baca Juga:  Benny Harman: Ada Kecemasan dari Kekuasaan Jika Anies Jadi Presiden

Kedua, menyatakan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan.

Pada petitum ketiga, Ronny memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU membebaskan Richard Eliezer dari tahanan.

Kempat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Baca Juga:  BOP Labuan Bajo Rancang Tata Alur Perjalanan Wisatawan

Kelima, Ronny memohon agar KTP atas nama Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam dikembalikan kepada bujangan kelahiran Manado, 14 Mei 1998, itu.

Dan terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.