Pasangan Wendy Kefi dan Betty Berek bersama Pastor Paroki Weluli, Keuskupan Atambua, Romo Agustinus Kau Lake, Pr telah sepakat melakukan rekonsiliasi atau berdamai, setelah sebelumnya berpolemik soal pembatalan berkat nikah.
Rekonsiliasi tersebut dilakukan di aula St. Dominikus, Emaus, Lalian Tolu, Keuskupan Atambua pada Kamis, 18 Agustus 2022, dan dicantumkan dalam sebuah kertas yang ditandatangi oleh Wendelinus Kefi (Wendy Kefi), Rm. Agustinus Kau Lake, Pr., dan Betty Marliani Berek (Betty Berek) di atas meterai tempel 10.000.
Dalam surat rekonsiliasi tersebut disebutkan bahwa kedua pengantin akan segera menjalankan upacara pernikahan pada Senin, 22 Agustus 2022, pukul 09.00 WITA di Kapela Frater TOR Lo`o Damian Emaus – Lalian Tolu
Surat pernyataan rekonsiliasi tersebut juga mencantumkan tanda tangan sejumlah pihak yang dijadikan sebagai saksi.
Pihak-pihak tersebut ialah Uskup Keuskupan Atambua, Mgr. Dominikus Saku, Pr, Vikjen Keuskupan Atambua P. Vinsensius Wun, SVD, Deken Belu Rm. Stefanus Boysala, Pr., Nai Diru Alfonsius Bere Mali, Ketua I DPP Weluli Isidorus Palmarius Koli, dan pihak keluarga ialah Frido Siribein serta Apolinaris Manek Susar, S. Sos.
Romo Agustinus Kau Lake dalam kesempatan rekonsiliasi itu juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua calon pengantin tersebut.
“Saya sekali lagi dengan rendah hati memohon maaf atas pelayanan pastoral di Paroki Weluli, khususnya di Stasi Maudemu yang telah mengecewakan secara khusus bagi kedua mempelai. Inilah saat yang tepat untuk kita bisa mengakhiri semua polemik yang terjadi selama ini di media sosial,” kata Romo Agustinus.
Romo Agustinus juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mgr. Dominikus Saku yang telah membantu mencari jalan keluar dalam rangka mengatasi polemik terkait gagal nikah dari pasangan Wendy Kefi dan Betty.
Berikut ialah isi lengkap surat pernyataan rekonsiliasi tersebut:
Pada hari ini, Kamis, tanggal 18 bulan Agustus, tahun 2022, bertempat di Aula St. Dominikus – Emaus – Lalian Tolu – Keuskupan Atambua, kami yang bertanda tangan di bawah ini telah sepakat untuk berekonsiliasi (berdamai) akibat kejadian penundaan/pembatalan secara sepihak pemberkatan nikah calon pasutri di Maudemu, atas nama Wendelinus Kefi dan Betty Marliani Berek, oleh Pastor paroki St. Theodorus Weluli atas nama Rm. Agustinus Kau Lake, Pr., yang seharusnya sudah terjadi pada tanggal 12 Agustus 2022 yang lalu.