AP kemudian menggunakan informasi tersebut untuk mengancam dan peras Ria Ricis melalui media elektronik, meminta transfer uang ke rekening atas nama Jacky yang diduga teman AP.

“Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya, ” katanya.

Untungnya, Ria Ricis tidak menuruti tuntutan AP dan memilih untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Namun figur publik bernama asli Ria Yunita tidak memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka.

Baca Juga:  7 Jam Diperiksa di Polda Metro Jaya, Kivlan Zen: Saya Difitnah

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Durhaka, Pemuda di Sumsel Nyaris Perkosa dan Tembak Ibu Kandung

Ia terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.