Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Irjen Ferdy Sambo dibawa keluar Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.44 WIB.

Seperti diberitakan inilah.com, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik, dan pada Sabtu, 6 Agustus 2022 malam ini akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Pembangunan Labuan Bajo Kian Masif, DPR Singgung Masalah Stunting dan ODGJ

“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore, FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” ujar sumber itu kepada inilah.com.

Ferdy Sambo hari ini menjalani pemeriksaan oleh Riksus Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Jokowi Dikritik Orang Terdekat, Saiful Anam: Ibarat Kapal, Tinggal Tunggu Waktunya Tenggelam

Sumber itu mengungkapkan ihwal pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdy Sambo itu. “Timsus sedang periksa FS.”

Adapun sejumlah personel Brimob mengenakan seragam lengkap dengan atribut dan senjata di tangan mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo nomor 3, Jakarta Selatan pada Sabtu ini.