Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Irjen Ferdy Sambo dibawa keluar Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.44 WIB.

Seperti diberitakan inilah.com, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik, dan pada Sabtu, 6 Agustus 2022 malam ini akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.

“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore, FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” ujar sumber itu kepada inilah.com.

Baca Juga:  Produksi Padi 4 Kecamatan di Manggarai Barat Berkurang, Ini Biang Keroknya

Ferdy Sambo hari ini menjalani pemeriksaan oleh Riksus Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Sumber itu mengungkapkan ihwal pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdy Sambo itu. “Timsus sedang periksa FS.”

Adapun sejumlah personel Brimob mengenakan seragam lengkap dengan atribut dan senjata di tangan mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo nomor 3, Jakarta Selatan pada Sabtu ini.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Api di Bukit Sylvia Labuan Bajo

Berdasarkan pantuan di lokasi, kedatangan personel Brimob itu berlangsung dua kali karena setelah kedatangan yang pertama diikuti kemudian oleh kedatangan rombongan Brimob lainnya dengan mengendarai empat unit mobil Kesatuan Brimob.

Ketika dikofirmasi seputar kedatangan personel Brimob tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo hanya mengatakan agar menunggu informasi terbaru dari Timsus Polri.

“Tunggu update dari timsus dulu,” jelas Dedi pada Sabtu.