Putri Candrawathi, Istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat menyusul suaminya.

Irwasum Polri, Komjen Agung Maryoto mengatakan, penetapan tersangka Putri Candrawathi, merupakan hasil dari gelar perkara. Dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa Putri Candrawathi dalam status barunya.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga:  Bupati Edi Endi Perpanjang 2 Tahun Masa Jabatan 59 Kades di Manggarai Barat

Kemarin, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Putri telah dilakukan minggu ini. Hasil pemeriksaan akan dipaparkan besok selepas salat Jumat.

“(PC) sudah diperiksa, hasilnya sesok. Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh timsus,” kata Dedi di PTIK, Kamis (18/8).

Baca Juga:  Beragam Reaksi, Usai Nadiem Putuskan Hapus UN 2021

Tidak hanya soal pemeriksaan Putri Candrawathi, pendalaman tim khusus dari Magelang juga dipaparkan esok hari.

Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka, total sudah lima lima orang yang berstatus tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma`ruf.