Seorang oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial HD (31 tahun), digerebek warga lantaran tinggal bersama dengan seorang mahasiswi pada Senin (9/10). SHD yang sudah memiliki istri dan anak itu terlibat dalam hubungan asmara dengan mahasiswinya, VO (22 tahun).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa HD dan VO mengakui bahwa mereka telah berpacaran selama kurang lebih satu bulan.

“Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih 1 bulan ini,” ujar Umi Fadillah Astutik, Selasa (10/10/2023).

Lebih lanjut, hasil penyelidikan dan pendalaman menunjukkan bahwa selama satu bulan masa berpacaran tersebut, pasangan ini diduga telah melakukan persetubuhan sebanyak enam kali.

Kegiatan tersebut dikatakan sebagai tindakan pidana asusila dan dilakukan di rumah oknum dosen, yang terletak di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.

Hal yang mengejutkan, mahasiswi VO diyakini mengetahui bahwa SHD adalah seorang dosen yang sudah berstatus sebagai suami. Namun, terkait dengan kemungkinan adanya mahasiswi lain yang juga terlibat dalam kejadian tersebut, Umi belum dapat memberikan informasi lebih lanjut.