Tajukflores.com – Banyak yang bertanya berapa iuran BPJS kesehatan berapa persen dari gaji ? berikut ulasan lengkapnya

Pemerintah telah merencanakan bahwa biaya iuran BPJS tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024, meskipun sistem kelas BPJS Kesehatan akan dihapuskan.

Saat ini, pemerintah merencanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3, dan akan digantikan dengan kelas rawat inap standar (KRIS).

Penghapusan sistem kelas BPJS dijadwalkan akan dilakukan pada tahun 2025. Oleh karena itu, untuk saat ini, daftar harga iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang telah ada sebelumnya:

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000

Semua kelas mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti lab, radiologi, obat formalium nasional, dan lainnya.

Hal yang membedakan kepesertaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 adalah dari sisi fasilitas ruang inap saja, yaitu :

Adapun biaya BPJS Kesehatan menurut jenis pesertanya yakni sebagai berikut:

1. Peserta PBI
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa menikmati layanan dan manfaat dari BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran setiap bulan, karena ditanggung spenuhnya oleh pemerintah.

BPJS PBI ini adalah salah satu program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk peserta BPJS yang dikategorikan tidak mampu, tidak memiliki penghasilan tetap atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak bisa membayar iuran secara rutin.

Data peserta PBI ini diambil berdsarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan