Petrus menilai hal ini menunjukkan nepotisme Jokowi yang tampak sedang merambah ke berbagai aspek pemerintahan.
Diketahui, Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK karena memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan itu diwarnai dissenting opinion oleh 4 hakim konstitusi, salah satunya Saldi.
“Hal ini menunjukkan betapa Jokowi sedang menggunting dalam lipatan, tidak disiplin dalam berpartai dan dalam etika bernegara, sehingga Jokowi yang dulu berbeda 180 derajat dengan Jokowi sekarang,” jelas Petrus.
“Oleh karena itu, pertanyaannya, kapan kita menghentikan langkah Jokowi dan Anwar Usman guna menyelamatkan bangsa ini?,” imbuh Petrus.
Sebelumnya, Presiden Jokowi merespon usulan Partai Golkar yang mengusung anaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bacawapres yang mendampingi Prabowo Subianto untuk pemilihan presiden (pilpres) 2024.
“Ya, orang tua itu hanya tugasnya untuk mendoakan dan merestui. Keputusan semuanya karena sudah dewasa, jadi jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan oleh anak-anak kita,” ujar Jokowi usai menghadiri Apel Santri di Tugu Pahlawan, Jawa Timur, Minggu, 22 Oktober 2023.
Menurut Jokowi, peran orang tua adalah memberikan restu dan doa, sementara keputusan politik merupakan hal yang sudah diambil oleh anaknya.
Jokowi juga menekankan pentingnya menanyakan apakah anaknya diusung menjadi Cawapres sudah masuk dalam wilayah partai politik, koalisi partai politik, atau gabungan partai politik.
“Tanyakan ke partai politik itu wilayahnya partai politik atau koalisi partai politik atau gabungan partai politik. Bukan urusan Presiden,” kata Jokowi.