Jakarta – Ammar Zoni disebut sebagai pecandu narkoba dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Suami Irish Bella tersebut sebelumnya ditangkap di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Selasa 12 Desember 2023 pukul 21.49 WIB.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, Ammar Zoni menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu beberapa kali sejak ia terakhir kali bebas.

“Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas, dalam dua bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba,” ujar Syahduddi dalam rilis kasus di Polres Jakarta Barat, Jumat, 15 Desember 2023.

“Itulah yang dikatakan yang bersangkutan (Ammar Zoni) sudah masuk kategori pemakai dan pecandu narkoba,” sambungnya.

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Sementara itu AH, rekan sekaligus pemasok narkoba Ammar Zoni, juga dijerat dengan pasal yang sama dan menghadapi ancaman hukuman serupa.