“Langsung dibawa ke rumah sakit, namun tidak tertolong. Jenazah telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi,” ucap Umi.

4. Polda Lampung Sita Pistol dan Peluru

Seusai menangkap pelaku, pihak kepolisian mengamankan senjata api dan beberapa amunisi yang digunakan dalam insiden tersebut. Polisi memastikan akan mendalami peristiwa kelam ini.

“Informasinya memang ini acara resepsi pernikahan yang di mana dalam rangkaiannya ada kegiatan adat seperti penyambutan keluarga besan. Tapi kami juga belum mengetahui secara pasti apakah memang adat harus melepaskan tembakan atau seperti apa,” ujar Umi.

5. MMS Jadi Tersangka

Muhammad Saleh Mukdam alias MSM (48), anggota DPRD Lampung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan di Lampung.

Tersangka melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas peristiwa tersebut.

“Sudah kita lakukan gelar perkara tadi malam dan MSM juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Andik saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Minggu (7/7) pagi.

Andik mengatakan, Mukadam sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu.

Atas peristiwa ini, Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Menurut Andik, tersangka Mukadam saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan.