Jakarta – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 masih menuai pertanyaan, terutama terkait prioritas penerimaan siswa di jalur zonasi.
Sistem zonasi, yang membagi wilayah menjadi beberapa zona dan memprioritaskan calon siswa berdasarkan jarak rumah ke sekolah, masih menjadi perdebatan.
Di satu sisi, sistem ini diharapkan dapat pemerataan akses pendidikan dengan memberikan kesempatan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah untuk diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di sisi lain, muncul kebingungan terkait pertimbangan lain dalam penerimaan, seperti usia.
Di DKI Jakarta, misalnya, PPDB 2024 menggunakan jalur zonasi prioritas 1, 2, dan 3, dengan prioritas utama diberikan kepada zona terdekat.
Penulis : Alex K
Editor : DM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya