Sehingga, urutannya adalah zona prioritas, usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu pendaftaran. Ini bukan hanya berlaku di tingkat SD, tetapi juga di SMP dan SMA.
Kebijakan ini menuai pertanyaan dari orang tua murid, yang mempertanyakan keadilan dan efektivitas sistem tersebut.
Beberapa orang tua mempertanyakan apakah usia yang lebih muda merupakan indikator yang tepat untuk menentukan kesiapan belajar siswa.
Mereka khawatir kebijakan ini dapat memicu kecemburuan sosial dan diskriminasi terhadap siswa yang lebih tua.
Ketua PPDB 2024 SMAN 34 Jakarta, Fajar Isnin, menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan petunjuk teknis dan prioritas tetap diberikan kepada zonasi terlebih dahulu.
Namun, dia mengakui bahwa masih banyak pertanyaan dan keraguan terkait sistem ini.
Fajar memberi contoh prioritas antara calon siswa dari zona 1 yang lebih muda dari siswa di zona 3. “Kami akan prioritaskan zonasi dulu baru usia.” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.