Jakarta – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat MPP menyatakan kekhawatirannya terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan beban finansial bagi pekerja dan pengusaha, serta risiko salah kelola dana, korupsi, dan penggunaan dana yang ugal-ugalan.
“Salah urus tabungan perumahan rakyat bisa merusak reputasi Presiden (Jokowi) sendiri dan reputasi institusi negara secara keseluruhan,” ujar Achmad Nur Hidayat di Jakarta, Rabu (29/5).
Menurut Hidayat, salah satu risiko utama Tapera adalah potensi salah kelola dana. Dana yang diakumulasi dari potongan gaji pekerja dan pemberi kerja mencapai jumlah yang sangat besar.
Tanpa manajemen yang profesional dan akuntabel, kata dia, dana ini berisiko disalahgunakan atau diinvestasikan pada instrumen yang tidak menguntungkan.
“Pengalaman dengan berbagai program pemerintah sebelumnya, seperti dana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, menunjukkan bahwa pengelolaan dana publik sering kali tidak optimal,” katanya.
Kekhawatiran lain adalah risiko korupsi dan penggunaan dana yang ugal-ugalan. Mengingat Indonesia memiliki sejarah panjang masalah korupsi dalam pengelolaan dana publik.
Jika dana Tapera dikelola dengan cara yang tidak transparan dan tidak diawasi dengan ketat, risiko korupsi menjadi sangat nyata. Selain itu, penggunaan dana jangka panjang secara sembrono dapat merusak tujuan utama program ini.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.