“Tak hanya itu, bagi mereka yang masa aktif paspornya tinggal enam bulan, diharapkan segera memperpanjang dengan mendatangi kantor Imigrasi di wilayahnya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT melalui UPT-nya, Kantor Imigrasi, akan memberikan pelayanan kepada mereka yang akan berangkat ke Timor Leste untuk mengikuti Misa Agung yang dipimpin oleh pemimpin tertinggi umat Katolik di seluruh dunia itu, yang akan berlangsung di Timor Leste pada 10 September 2024 mendatang.
Sementara itu, Keuskupan Agung Kupang (KAK) juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk seluruh pastor paroki di wilayah keuskupan tersebut untuk pendaftaran umat Katolik yang ingin mengikuti Misa Agung tersebut di Timor Leste.
Surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sekjen KAK, RD Erminus Ekun, menyatakan bahwa semua peserta harus tunduk di bawah ketentuan hukum negara Timor Leste.
“Proses pendaftaran melalui pastor paroki dan batas akhir pendaftaran dilakukan pada 16 Juli 2024 pekan depan. Umat yang berangkat harus membawa uang minimal 100 Dollar AS dan perlengkapan pribadi seperlunya,” kata RD Erminus.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.