Dalam kasus ini, Wajib Pajak memiliki kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dan kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000.

Perhitungan

Berikut adalah perhitungan yang dapat dilakukan:

Jenis Pajak Jumlah (Rp)
PPh 2.500.000
PPN -7.000.000

Dalam hal ini, Wajib Pajak masih memiliki utang pajak (PPN) sebesar Rp4.500.000 (Rp7.000.000 – Rp2.500.000).

3. Penyelesaian

Wajib Pajak dapat menggunakan kelebihan pembayaran PPh untuk membayar sebagian dari utang PPN. Namun, Wajib Pajak masih perlu membayar sisa utang PPN sebesar Rp4.500.000.

Jika Wajib Pajak tidak mampu membayar sisa utang tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan penghapusan utang pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, penghapusan ini hanya akan diberikan dalam kondisi tertentu dan biasanya memerlukan proses yang panjang dan rumit.

Jika Wajib Pajak tidak membayar sisa utang dan tidak mengajukan penghapusan, utang pajak tersebut akan menjadi kadaluarsa setelah periode waktu tertentu.

Namun, selama periode tersebut, Wajib Pajak mungkin akan dikenakan sanksi dan bunga

Itulah referensi jawaban soal Jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dan kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000, serta buatlah perhitungannya?