Tajukflores.com – Jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dan kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000, serta buatlah perhitungannya?

Bagi yang sedang mencari referensi jawaban soal jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000,  simak artikel ini sampai akhir.

Artikel akan memberikan jawaban soal jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000.

Soal Lengkap:

Jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dan kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000, serta buatlah perhitungannya?

Berikut Jawaban dari soal : Jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dan kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000, serta buatlah perhitungannya?

1. Penjelasan tentang Berakhirnya Utang Pajak

Utang pajak dapat berakhir karena beberapa alasan, termasuk:

– Pembayaran: Wajib Pajak telah membayar seluruh utang pajaknya.

– Penghapusan: Direktorat Jenderal Pajak dapat menghapus utang pajak dalam kondisi tertentu.

– Kadaluarsa: Jika periode waktu tertentu telah berlalu sejak utang pajak tersebut jatuh tempo dan belum dibayar.

2. Kasus Kelebihan dan Kekurangan Pembayaran Pajak