Jakarta – Polemik pembentukan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu ramai, belakangan ini. Dorongan membentuk hak angket semula didorong Capres Ganjar Pranowo kepada partai pengusungnya. Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) mengatakan sepakat dengan pembentukan hak angket.

Menurut pria yang beken disapa JK itu, dengan adanya hak angket akan menjadi momentum bagi pihak yang tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan-kecurangan pemilu baru-baru ini. Sementara itu, dari penggugat nantinya bisa menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.

Hal tersebut disampaikan JK usai menghadiri ujian promosi doktor Mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin di Universitas Indonesia,sabtu (24/2/)

“Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi, kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus, sehingga menghilangkan kecurigaan,” kata JK kepada wartawan, Sabtu.

JK berharap kepada pihak tergugat bila tidak merasa bersalah, tak perlu khawatir terhadap hak angket yang diajukan DPR. Namun demikian, JK mengungkapkan apabila pihak tergugat merasa khawatir itu bisa menjadi indikasi adanya kecurangan pada pemilu 2024 terutama pilpres.

“Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa bisa jadi klarifikasi kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya,” tutur JK.

Hak Angket Tak Tepat Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai penyelesaian dugaan kecurangan pemilu tak bisa melalui mekanisme hak angket atau interpelasi DPR. Yusril mengatakan lembaga yang memiliki otoritas menyelesaikan sengketa pemilu ialah Mahkamah Konstitusi (MK).