Jakarta, Tajukflores.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dituntut selama 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Tim kuasa hukum Johnny, yang dipimpin oleh Dion Pongkor, menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Dion Pongkor mengklaim bahwa tuntutan dari JPU hanya merupakan penyalinan isi surat dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang telah diungkap dalam persidangan.
“Tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan tanpa melihat fakta persidangan,” katanya usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Percepat Bangun 421 BTS di NTT, Menkominfo Minta Dukungan Penuh Pemda
Ia menjelaskan bahwa selama berbulan-bulan persidangan telah berlangsung, banyak fakta yang muncul yang membantah apa yang tertera dalam dakwaan.
“Yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan,” ujarnya.
Dion menjelaskan, dalam persidangan pun terungkap fakta bahwa kliennya dipersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa ada hasil audit, yang menyatakan bahwa Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut sejalan dengan fakta bahwa pada 15 Mei 2023 Jaksa Agung menyampaikan kepada publik bahwa Menkominfo saat itu belum ditemukan melakukan perbuatan melawan hukum.
“Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan, bahwa menteri tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Dion mempertanyakan, dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung itu kliennya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sebelumnya menyatakan tidak ditemukan alat bukti.