Dia melanjutkan praktik nepotisme oleh Jokowi sebenarnya melanggar TAP MPR Nomor 9 Tahun 1998, melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999, dan TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 yang menuntut penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari KKN.

“Atas dasar itu, presiden patut diduga kuat telah melanggar konstitusi, yaitu sumpah dan janji presiden untuk memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan segala rules sesuai UU 1945 pasal 9,” kata Sukidi.

Peraih doktoral University Harvard itu mengatakan pelanggaran atas sumpah dan janji Presiden RI sebagai bentuk pelanggaran konstitusional yang berimplikasi ke pemakzulan.

“Pelanggaran atas sumpah dan janji presiden yang termaktub dalam konstitusi adalah bentuk pelanggaran konstitusional yang berimplikasi pada keharusan adanya proses pemakzulan presiden,” ungkapnya.