Dalam Keppres tersebut, ditetapkan hari-hari libur tahun 2024 yang terdiri dari 16 hari libur, yaitu:

  • 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
  • 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  • 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
  • 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
  • 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni (Senin): Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September (Senin): Maulid Nabi Muhammad saw.
  • 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Baca Juga:  Memanas! Demo Tuntut Pemakzulan Jokowi di DPR Mulai Ricuh, Massa Lempar Botol dan Tarik Paksa Pagar

Terjadi perubahan nomenklatur nama hari libur, di antaranya libur kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Isa Almasih yang berubah menjadi libur kelahiran, wafat, kebangkitan, dan kenaikan Yesus Kristus.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Turun Tangan Benahi Bea Cukai yang Sarat Masalah, Ini Respon Kemenkeu

Dalam diktum lainnya, tahun baru Islam hijriah, Idul Fitri, dan Idul Adha ditetapkan setiap tahun oleh menteri terkait. “Keppres Nomor 8 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 29 Januari 2024,” demikian bunyi akhir Keppres tersebut.