“Wiranto bukan representasi Hanura,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta. 

Lebih jauh, Inas pun menyitir Undang-Undang No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang mewajibkan anggota Wantimpres tidak rangkap jabatan. 

Baca Juga:  Viktor Laiskodat Akhirnya Lolos Jadi Anggota DPR RI Usai Ratu Wulla Mengundurkan Diri dari Pileg 2024

“Wiranto harus mengajukan surat pengunduran diri ke DPP Partai Hanura. Pengunduran diri tersebut maksimal 3 bulan setelah dilantik,” kata loyalis Oesman Sapta Odang itu. (Ant)
 

Baca Juga:  Apa Kata Pemerintah Indonesia terkait Gencarnya Aksi Boikot Produk Israel?