“Wiranto bukan representasi Hanura,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta.
Lebih jauh, Inas pun menyitir Undang-Undang No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang mewajibkan anggota Wantimpres tidak rangkap jabatan.
“Wiranto harus mengajukan surat pengunduran diri ke DPP Partai Hanura. Pengunduran diri tersebut maksimal 3 bulan setelah dilantik,” kata loyalis Oesman Sapta Odang itu. (Ant)
Halaman