Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempercayakan jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kepada mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137/L/2019 tanggal 12 Desember 2019, Wiranto dan delapan anggota Wantimpres lainnya bakal dilantik Istana Negara Jakarta, Jumat (13/12). 

Selain Wiranto, delapan Anggota Wantimpres periode 2019-2024  Soekarwo, Arifin Panigoro, Sidharto Danusubroto, Mardiono Bakar, Putri Kus Wisnu Wardani, Dato Sri Tahir, HR Agung Laksono dan Habib Lutfi.

Baca Juga:  Memalukan, Kata Wapres Ma'ruf Amin Soal Kasus TPPO 1.047 Mahasiswa di Jerman 

Meskipun menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Hanura, Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan, Wiranto tidak mewakili partainya.

“Wiranto bukan representasi Hanura,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta. 

Baca Juga:  Tunjangan Naik, DPR Harap PNS Tingkatkan Kinerja

Lebih jauh, Inas pun menyitir Undang-Undang No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang mewajibkan anggota Wantimpres tidak rangkap jabatan. 

“Wiranto harus mengajukan surat pengunduran diri ke DPP Partai Hanura. Pengunduran diri tersebut maksimal 3 bulan setelah dilantik,” kata loyalis Oesman Sapta Odang itu. (Ant)