Presiden Jokowi merilis 62 wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024. Dari jumlah itu, ada 13 kabupaten dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penetapan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpes) 63/2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (8/5/2020).

Pasal 1 perpres tersebut menyebutkan daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.

Suatu daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karateristik daerah.

Berikut 62 daerah tertinggal, yang ditetapkan Jokowi pada 27 April 2020 lalu :

Provinsi Sumatera Utara
1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat
5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan
6. Kabupaten Musi Rawas Utara

Provinsi Lampung
7. Kabupaten Pesisir Barat