Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam perkara kematian Brigadir J.

Dalam sidang pleidoi atau pembelaan, penasihat hukum Putri memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Pemprov NTT Imbau Warga Perantau Tidak Mudik

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memohon agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama.

“Membebaskan terdakwah Putri Candrawati dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” kata Arman di ruang sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1).

Baca Juga:  Soal Aksi Penembakan yang Menewaskan Brigadir J, Apa Motifnya?

Istri Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.