Argumen pembelaan terdakwa Putri Candrawathi dalam pledoi atau nota pembelaan dinilai tidak berdasar secara hukum. JPU pun memohon agar majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa dan penasihat hukum Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan kubu JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi kubu Putri Candrawathi pada persidangan perkara itu di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1).

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menghadili perkara itu untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawati,” kata JPU Rudi Irmawan di ruang sidang.

Selain itu, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).

Baca Juga:  Prabowo Klaim Mau Bawa Anak Gaza, Benarkah 100 Anak Palestina Sudah Tiba di Indonesia?

Rudi mengatakan, pihaknya menilai poin-poin pembelaan dalam pleidoi kubu terdakwa Putri Candrawathi, tidak berdasar hukum.

Oleh karena itu, kata Rudi, sangat layak majelis hakim mengesampingkan pleidoi kubu Putri Candrawathi tersebut.

“Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum,” kata Rudi Irmawan.

Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam perkara kematian Brigadir J.

Dalam sidang pleidoi atau pembelaan, penasihat hukum Putri memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga:  Menkominfo Pastikan Siap Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memohon agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama.

“Membebaskan terdakwah Putri Candrawati dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” kata Arman di ruang sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1).

Istri Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.