“Nah, itu tidak diperbolehkan karena akan menyakiti psikis seorang istri. Tentunya istri akan kehilangan rasa percaya diri, stress bahkan depresi. Apalagi jika suami menelantarkan istri pertama dalam hal ekonomi. Ini masuk juga dalam ranah kekerasan,” kata bakal calon anggota legislatif dari Partai Perindo untuk dapil Sumatera Selatan 2 ini.

Di sisi lain, tambah Ike, larangan PNS perempuan berpoligami juga sangat diskriminasi terhadap perempuan yang berstatus PNS maupun yang maupun menjadi calon-PNS karena statusnya sebagai istri ke dua dari suaminya yang melakukan poligami. Sebab, secara aturan sangat jelas adanya larangan terhadap perempuan PNS menjadi istri kedua dan seterusnya dari suami berpoligami. 

Baca Juga:  Open House Idul Fitri yang Digelar Jokowi Diwarnai Kisruh, Istana Minta Maaf

 

“Harus ditelaah juga apa yang menyebabkan perempuan tersebut menjadi istri kedu. Misal, istri pertama dari suaminya tidak lagi bisa memenuhi kewajiban terhadap suaminya karena dalam kondisi yang sakit. Nah, PNS perempuan bisa diberhentikan kalau memang menjadi istri kedua untuk alasan yang tidak sesuai aturan,” tandas Ike Suharjo yang juga pengamat sosial ini.

Baca Juga:  6 Warga Sumba Timur Meninggal karena Wabah DBD