Juru Bicara Nasional DPP Perindo Ike Suharjo mempertanyakan muncul atau mencuat kembalinya aturan yang membolehkan PNS pria berpoligami. Padahal, aturan ini sudah ada sajak 40 tahun lalu. 

Menurut Ike, isu ini muncul seolah-olah ingin mensosialisasikan aturan yang membolehkan PNS pria berpoligami. 

“Sebenernya aturan ini kan sudah 40 tahun yang lalu, kenapa dimunculkan kembali? Apakah untuk mempermudah PNS yang mau poligami?,” ujar Ike Suharjo kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6).

Delik yang membolehkan PNS pria berpoligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Adapun persyaratan dan ketentuan mengenai izin poligami bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:  Respon Deklarasi Prabowo-Gibran, Hasto: PDIP Partai Banteng, Makin Semangat Ketika Ditekan

Di dalamnya, diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Ike mengatakan, apabila PNS mau poligami tapi tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam PP 10/1983 misal harus izin istri pertama, istri dalam keadaan sakit dan lain sebagainya, ini artinya poligami ini masuk dalam ranah kekerasan gender.

Menurut Ike, hal ini tak lepas dari budaya patriarki yang ada di Indonesia yang menempatkan pria berada dalam posisi superior dan perempuan inferior, suami mempunyai kekuasaan, dan menikah lagi diperbolehkan karena suami mempunyai power dalam rumah tangga. 

“Nah, itu tidak diperbolehkan karena akan menyakiti psikis seorang istri. Tentunya istri akan kehilangan rasa percaya diri, stress bahkan depresi. Apalagi jika suami menelantarkan istri pertama dalam hal ekonomi. Ini masuk juga dalam ranah kekerasan,” kata bakal calon anggota legislatif dari Partai Perindo untuk dapil Sumatera Selatan 2 ini.

Baca Juga:  Kuat Ma`ruf Akui Terima Iphone dari Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tewas

Di sisi lain, tambah Ike, larangan PNS perempuan berpoligami juga sangat diskriminasi terhadap perempuan yang berstatus PNS maupun yang maupun menjadi calon-PNS karena statusnya sebagai istri ke dua dari suaminya yang melakukan poligami. Sebab, secara aturan sangat jelas adanya larangan terhadap perempuan PNS menjadi istri kedua dan seterusnya dari suami berpoligami. 

 

“Harus ditelaah juga apa yang menyebabkan perempuan tersebut menjadi istri kedu. Misal, istri pertama dari suaminya tidak lagi bisa memenuhi kewajiban terhadap suaminya karena dalam kondisi yang sakit. Nah, PNS perempuan bisa diberhentikan kalau memang menjadi istri kedua untuk alasan yang tidak sesuai aturan,” tandas Ike Suharjo yang juga pengamat sosial ini.